SIAGA 98: Perwira TNI Aktif yang Tugas di Basarnas Harus Tunduk Hukum Sipil

Perwira TNI aktif yang tugas di institusi sipil Basarnas harus tunduk hukum sipil seperti dalam penanganan korupsi.

“Harus dilihat Basarnas itu adalah institusi sipil, dan perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil. Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepadaa redaksi www.suaranasional.com, Jumat (28/7/2023).

Kata Hasanuddin, permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis ketika melakukan OTT dan menetapkan tersangka korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) untuk menghormati institusi TNI sebagai etika.

“Sikap permohonan maaf Johanis Tanak harus dimaknai sebagai wujud menghormati institusi militer (TNI) semata, sebagai etika. Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujarnya.

Hasanuddin mendukung langkah KPK mengusut dugaan korupsi di Basarnas. “Menghargai langkah berani KPK, yang menegakkan hukum tidak tebang pilih dan masuk pada hal sensitif,” jelas Hasanuddin.

Ia memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi.

“Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi. Dan tentu saja akan bahu membahu antara KPK-TNI dalam menangani perkara ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.