Setelah 3 Kadernya Hadiri Siaga Perubahan NasDem, Airlangga Dipanggil Kejagung Soal CPO

Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Pemanggilan Airlangga setelah tiga kadernya yaitu Rizal Mallarangeng, Christina Aryani dan Supriansa.

“Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (18/7) dikutip dari CNN Indonesia.

Kata Ketut, pemanggilan Airlangga dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi jika pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan, Ketut hanya menjawab pemanggilan terkait “perkara CPO”.

Kejagung pada Senin (17/7) juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut dalam keterangannya.

Pada Kamis 6 Juli lalu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pun telah menggeledah tiga kantor korporasi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.