Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya menangkap pria bernisial S yang menyuap pengacara pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
“Maqdir sudah mengembalikan uang Rp27 miliar ke Kejagung dari S. Harusnya Kejagung segera menangkap S,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (13/7/2023).
Menurut SBK, Kejagung sebenarnya sudah mengetahui sosok S dari keterangan Maqdir Ismail.”Kejagung tidak perlu memeriksa kantor Maqdir Ismail tetapi fokus untuk mengejar S,” paparnya.
Dari S ini, kata SBK bisa diketahui perannya termasuk dugaan untuk mengamankan kasus hukum beberapa orang dalam kasus BTS. “Jangan sampai S di-Harun Masiku-kan dan tidak tersentuh hukum,” ungkap SBK.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” sambungnya.