DPP APIB Tolak RUU Omnibuslaw RUU Kesehatan, Prof dr Herman: Mencederai Semangat Reformasi Sektor Kesehatan Masyarakat

DPP APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) mendukung Penolakan RUU Omnibuslaw RUU Kesehatan yang disuarakan ribuan dokter anggota IDI dan kalangan perawat yang melakukan aksi demo di depan Kementerian Kesehatan ( 8/5/2023 ).

Demikian di nyatakan Ketua Dewan Pakar DPP APIB Prof.dr. Herman Susanto, Sp. OG (K) kepada media. APIB selaku Ormas Profesi Nasional sangat resah dengan kehadiran RUU Kesehatan Omni buslaw tersebut. “Setidaknya ada 12 alasan yang digaungkan anggota IDI dan perawat yang perlu direspons dengan bijak oleh Pemerintah dan Parlemen di Senayan,” ungkapnya.

Sentralisme Kewenangan Menteri Kesehatan yakni kebijakan di tarik ke Kemenkes tanpa melibatkan masyarakat dan Organisasi Profesi itu sama artinya kita kembali kepada kekuasaan era Orde Baru dengan secara sadar menghilangkan semangat reformasi. “Ini dapat merusak kemajuan sektor Kesehatan yang sudah berjalan baik selama 20 tahun an reformasi khususnya di sektor Kesehatan,” ujar Prof Herman.

Kata Prof dr Herman, RUU Kesehatan Omnibuslaw ini juga dipandang juga sebagai upaya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing baik dokter, perawat ataupun ahli fisioteraphy yang tidak jelas kompetensi Keahlian dan kualifikasi.

Senada dengan Prof Herman, anggota Dewan Pakar DPP APIB dr. Guntur Alamsyah juga menambahkan bahwa RUU Kesehatan ini juga berpotensi kecemasan kepada kalangan dokter. “Mengingat RUU ini sarat dengan kriminalisasi terhadap tenaga dokter dengan dimasukkannya pidana penjara dan adanya denda hingga 3 ( tiga ) kali lipat,” ungkap dr. Guntur.

Dr. guntur juga menambahkan dengan adanya RUU ini, maka fungsi dan peran Organisasi Profesi terutama IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah tidak diperlukan lagi karena semua fungsi Organisasi Profesi diambil alih oleh Kemenkes.

Yang paling mengkhawatirkan lagi adalah kompetensi dan kualifikasi dokter sudah tidak memerlukan kerjasama dengan universitas lagi terutama untuk mencetak tenaga dokter spesialis. Di RUU Kesehatan Omnibuslaw ini yang terjadi nantinya Rumah Sakit yang akan mencetak kalangan dokter spesialis dengan membalik sistem rumah sakit yang akan mengajak kerjasama universitas.

Tentang masuknya para tenaga kesehatan asing ini agar DPR dan Pemerintah harus betul betul hati hati karena ke depan Di RUU Kesehatan Omnibuslaw atau Cipta Kerja nanti tenaga kesehatan Asing khususnya dokter bisa se enaknya masuk karena tidak diperlukan lagi di evaluasi atau ujian persamaan. Mereka akan di terima sesuai dengan permintaan pihak Rumah Sakit.

“Bayangkan jaringan Rumah Sakit Internasional yang sudah berkembang di Indonesia akan semaunya merekrut para dokter dan perawat dari negara mana yang tentu afiliasi pihak Rumah Sakit tersebut. Inikan sama saja membunuh karir para dokter yang sudah ber pengalaman di negara kita. RUU ini di satu sisi menjadi sangat sentralistik kembali di sisi lain menjadi akan sangat liberal, jadi RUU Kesehatan ini perlu di tinjau kembali,” tegas dr. Guntur