Hatta Mempertanyakan ke Mahfud MD belum Ada Penindakan Hukum Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T di Kemenkeu

Kasus dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Masalah Rp349 T itu termasuk korupsi atau tidak? Kalau korupsi maka tentu harus segera dilakukan penindakan oleh Kepolisian/Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopolhukam,” kata Direktur Institut Soekarno Hatta, Hatta Taliwang kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (18/4/2023).

Hatta heran, dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu bergeser ke UU Perampasan Aset.

“Mengapa wacana UU Perampasan Aset yang digembar gemborkan sehingga inti masalah 349 T bergeser,” ungkap Hatta.

Baca juga:  Kasus Iwan Bopeng, Situs Fitnah Seword, Mobil yang Digunakan Demo di Rumah SBY tak Ada Perkembangan, Pak Polisi Tim Sukses?

UU Perampasan Aset soal tersendiri dan panjang waktu utk membahasnya.

Hatta mengatakan, perlu ada penindakan hukum dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu

“Tapi yang penting itu tindakan nyata secara hukum atas isu Rp349 triliun itu utama untuk selamatkan uang yang mungkin dikorupsi dari negara/ pajak rakyat,” ungkapnya.