Jakarta- Dalam beberapa tahun ini anggota DPR menjadi sorotan publik dan media, baik itu berupa kinerja, prestasi, sampai dengan pelanggaran etik, Hal demikian menunjukan perlunya pengawasan kode etik anggota dewan untuk meminimalisir pelanggaran anggota DPR yang dapat merusak citra DPR dimata rakyat.
Terkait dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, melalui tindakannya yang diduga memanfaatkan bantuan dari kemenkes untuk kepentingan pencitraan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Demikian disampaikan Rohman Bukhori Ketua Koalisi Rakyat Pemantau Parlemen kepada awak media, Sabtu, 8/4/2023 di Jakarta.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari seorang anggota DPR RI, diduga dengan modus operandi mengklaim bantuan dari Kemenkes untuk masyarakat, kemudian seakan-akan bantuan itu dari dirinya,” ungkap Rohman Bukhori.
Menurut Rohman, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan suatu kegiatan peresmian bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS di RT 06/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Adm Jakarta Utara, pada hari Senin, 3/4/2023 lalu, adapun bangunan sarana sanitasi dan sarana CPTS tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang notabene dana bangunannya diperoleh dari APBN.
Mestinya yang memberikan dan meresmikan bangunan tersebut adalah pejabat dari Kemenkes RI, akan tetapi anehnya pada saat penandatangan prasasti peresmian bangunan sarana sanitasi tersebut, bukan oleh pejabat dari Kemenkes RI, melainkan oknum anggota DPR RI berinisial CH, yang menandatangani prasasti tersebut dan sekaligus menyerahkannya kepada perwakilan warga setempat, Fakta temuan ini, mengindikasikan yang bersangkutan melakukan dugaan perilaku tidak pantas atau tidak patut.
“Ya, kecuali dana bangunan itu dari kantong pribadi dia, nggak masalah, ini dana pembangunannya bukan dari dia, lha, kok dia yang menandatangani prasasti, ini perilaku yang diduga tidak patut dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” tukas Rohman.
Selain itu, lanjut Rohman, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut, juga terindikasi suatu tindakan menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, kehadiran dan kemudian dia menandatangani prasasti itu merupakan perilaku memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPR.
Diduga mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, pasalnya dana bangunan itu menggunakan dana APBN yang disalurkan oleh Kemenkes, bukan dari dana pribadi CH, atas perilaku itu, jelas melanggar pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI.
“Kalau alasannya, bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS tersebut atas perjuangan CH, ya, tidak sepatutnya dia menandatangani prasasti itu, ya, jangan klaim bantuan dari Kemenkes yang diduga untuk kepentingan pencitraan diri menarik simpati dari warga,” tegas Rohman.
Rohman juga mengatakan bahwa Pelanggaran kode etik ini menunjukan kualitas moral politik yang selama ini dianggap menjadi faktor penyebab banyak anggota DPR terjebak dalam persoalan etika politik dan hukum, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang dilakukan oleh CH ini, tentunya diduga kualitas moral politiknya pun maupun etikanya patut dipertanyakan, dan jika ini dibiarkan, maka bisa berdampak pada menurunnya citra pemerintah, yang kehadirannya membantu masyarakat justru diklaim kemudian menjadi ajang kepentingan politik pencitraan oknum wakil rakyat.
“Ya, untuk memberikan efek jera terhadap perilaku tersebut, insyaallah kami bakal melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” pungkas Rohman Bukhori.
Redaksi suaranasional mencoba menghubungi pihak CH. Namun sampai tulisan ini dipublikasikan, pihak CH belum memberikan tanggapan.