M Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Disegel halus karena hanya ditempel 3 (dua) buah stiker besar di lantai 1 dan lantai 2. Isinya “pemberitahuan” bahwa bangunan Indomaret Jl Cihampelas 149 tersebut “tidak memiliki PBG” dan “tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi”. Sebagai segel “persuasif” sebenarnya sudah cukup bagi Indomaret untuk menutup usaha.
Itu jika Indomaret memiliki “rasa malu” dan “rasa bersalah”. Indomaret telah melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Syarat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tidak dipenuhi sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4). Sudah dua kali Pemkot Bandung memperingatkan Indomaret tetapi semuanya diabaikan.
Beberapa hari lalu Kemendikbud juga telah mengirimkan Tim untuk melihat bukti bangunan Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 yang telah dihancurkan oleh PT KAI yang diduga dibiayai oleh PT Indomarco pemilik Indomaret tersebut. Nyata Bangunan Cagar Budaya sudah tidak ada dan kini menjadi halaman parkir Indomaret.
Setelah terbukti, maka ditunggu langkah lanjut pihak yang berkompeten atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah tersebut.
Diawali klaim sepihak PT KAI bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 itu miliknya. Lalu dengan bahasa “penertiban” membantai semua pihak termasuk yang menguasai tanah. Masjid pun dihancurkan.
Kesewenang-wenangan PT KAI yang bukan lagi Perumka atau PJKA jelas menginjak-injak hukum. PT KAI itu bukan pemilik tanah di Jl. Cihampelas 149 Bandung. Tidak ada dokumen yang dapat membuktikan.
Departemen Perhubungan pada tanggal 19 April 2006 ketika ditanyakan status tanah di Jl Cihampelas 149 tersebut menyatakan dalam surat resmi yang ditandai tangani Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal sebagai berikut :
“Menunjuk surat saudara tanggal 15 Desember perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Departemen Perhubungan tidak punya hak kewenangan untuk memiliki tanah tersebut”.
PT KAI bukan pemilik tetapi penyerobot tanah.
Dengan modus operandi yang diduga bergaya mafia ini PT KAI bekerjasama dengan PT Indomarco milik Salim Group. Tujuan akhir adalah kegiatan usaha mini market Indomaret.
Luar biasa, setelah merebut tanah, PT KAI menyerahkan kepada perusahaan swasta PT Indomarco. Pola kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, patut untuk diusut dan diberantas.
Kini Pemkot Bandung telah melangkah untuk dapat menutup usaha ilegal Indomaret. Tahapannya adalah penegasan bahwa Indomaret berusaha pada bangunan yang tidak memiliki PBG (dahulu IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi.
Selanjutnya Pemkot harus melakukan tindakan yang lebih tegas melalui penegakan hukum atas arogansi bisnis konglomerasi Indomaret yang difasilitasi PT KAI. Segel dan bongkar bangunan ilegal Indomaret.
Modus operandi yang relatif sama dilakukan PT KAI bersama PT Indomarco pemilik Indomaret ini juga ditemukan di tempat lain di Kota Bandung yaitu Jl. Jawa No. 40 dan Jl. Ir. H. Juanda No. 166. Bangunan Cagar Budaya yang dihancurkan.
Jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan maka akan semakin banyak korban yang akan berjatuhan di tempat lain.
PT KAI dan Indomaret jumawa dalam kerjasama melakukan kejahatan atas dasar keserakahan.