Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan PT KAI Terkait Berita Berjudul “Selidiki Kongkalikong PT KAI dengan Indomaret”

1. Menanggapi pemberitaan yang dimuat pada website www.suaranasional.com di bawah PT Evita Asa Mandiri tertanggal 18 April 2023 dengan judul “Selidiki Kongkalikong PT KAI dengan Indomaret” maka kami perlu melakukan klarifikasi dan meluruskan hal tersebut agar pembaca dan masyarakat umum tidak keliru dan salahpersepsi terkait pemberitaan tersebut:

a. bahwa PT KAI (Persero) merupakan perusahaan badan usaha milik negara yang melakukan usaha di bidang transportasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsi-prinsip Perseroan Terbatas;

b. bahwa untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan, PT KAI (Persero) mengoptomalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki diantaranya melalui pendayagunaan aset melalui cara kerjasama dengan pihak lain dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang tentunya akan selalu patuh dan taat pada aturan yang berlaku;

c. bahwa terhadap usaha-usaha yang dilakukan PT KAI (Persero) terutama dalam hal pendayagunaan aset, kerap sekali diganggu oleh oknum-oknum dengan cara menduduki atau menguasai aset milik perusahaan dengan cara-cara melawan hukum tanpa didasari bukti kepemilikan dan bukti penguasaan yang sah secara hukum;

d. Bahwa PT KAI (Persero) tetap secara konsisten akan melakukan penertiban-penertiban aset perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pihak-pihak/oknum-oknum yang menguasai tanpa hak atau tanpa adanya hubungan/ikatan hukum dengan PT Kereta Api Indonesia (persero) selaku pemilik aset dimaksud;

e. Bahwa terkait dengan aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cihampelas No. 149, jalan Ir.H. Djuanda (Dago) No. 166 dan Jalan Jawa No. 40 Kota Bandung merupakan aset milik PT KAI (Persero) berdasarkan alas hak kepemilikan dan tercatat dalam aktiva perusahaan serta berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

f. bahwa menanggapi isu-isu miring dalam pemberitaan media sosial, PT KAI (Persero) telah beberapa kali melakukan klarifikasi di media yang pada intinya:

Baca juga:  Pemerhati Politik: Jokowi Halalkan Korupsi

1) Aset milik PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Cihampelas No.149 Kota Bandung dahulunya pada tahun 1958 merupakan rumah dinas PJKA yang diperuntukan bagi pegawai dan apabila pegawai tersebut pensiun/meninggal dunia maka rumah dinas tersebut harus diserahkan kembali kepada perusahaan namun anak dari pensiunan pegawai kereta api (almarhum M. Hadiwinarso) yaitu Ibnu Hadi Caroko yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan kepada PT KAI (Persero) dan pada tahun 2012 Ibnu Hadi Caroko membuat pernyataan wakaf dengan Hari Nugraha untuk digunakan atau dialihfungsikan sebagai musala/masjid supaya PT KAI (Persero) tidak dapat mengambilalih rumah dinas tersebut dan menjadikannya issue agama bagi masyarakat yang tidak mengetahui kebenarannya. PT KAI (Persero) memastikan bahwa tidak pernah ada pembongkaran rumah ibadah seperti yang disebutkan oleh pihak tidak bertanggungjawab dan kami tegaskan bahwa objek yang ditertibkan di Jalan Cihampelas No. 149 Kota Bandung merupakan bangunan rumah dinas milik PT KAI (Persero). Selain itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungan Jalan Cihampelas Kota Bandung, PT Sakura Pratama Putra yang merupakan mitra/penyewa aset PT KAI (Persero) telah membangun sarana tempat ibadah yaitu Mesjid Daarussalaam sesuai rekomendasi dari Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Bandung tanggal 2 September 2020, rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung tanggal 1 September 2020, persetujuan tetangga dan daftar nama pengguna Masjid Cihampelas;

2) Aset milik PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Ir.H. Djuanda (Dago) Kota Bandung telah kami kerjasamakan dengan PT Budi Karya Raharja dan PT Tebsaco sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Masalah perizinan pembangunan di lokasi dimaksud, saat ini masih dalam proses oleh para mitra/para penyewa aset milik PT KAI (Persero) pada dinas terkait di Kota Bandung;

4) Terhadap isu cagar budaya, kami telah melakukan audensi, koordinasi serta mengirimkan surat keberatan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada tanggal 17 Februari 2023 perihal klarifikasi dan keberatan terkait penggolongan aset PT KAI (Persero) masuk dalam cagar budaya yang pada intinya PT KAI (Persero) tidak pernah mengajukan aset PT KAI (Persero) sebagai cagar budaya kepada Pemerintah Kota Bandung dan PT KAI (Persero) tidak pernah ikut dilibatkan dalam proses penggolongan bangunan cagar budaya karena yang mengetahui jelas kapan bangunan itu berdiri dan peruntukannya buat apa adalah PT KAI (Persero) selaku pemilik aset tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat surat pernyataan dari masyarakat yang berdomisili di lingkungan Jalan Cihampelas Nomor 149 Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua RT 05 dan Ketua RW 07 tembusan Walikota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Camat Coblong, Lurah Cipaganti yang pada intinya menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI (Persero) di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung adalah Bukan Merupakan Bangunan Heritage melainkan bangunan Mess Karyawan PJKA (PT KAI).

Baca juga:  Waspada, Gerakan Politik Pecah Belah Kesolidan Paslon 01 dan 03

g. Bahwa terkait dengan isu-isu di luar kewenangan PT KAI (Persero) tidak dapat kami tanggapi dan perlu kami tegaskan terhadap pemberitaan yang bertuliskan kalimat ‘’Kasus Bandung menjadi rangkaian gerbong dari kasus Sulawesi dan China. PT KAI sebagai tersangka’’, merupakan suatu tuduhan serius yang mengadung unsur tindak pidana;

h. PT KAI (Persero) berharap insan pers yang mempunyai fungsi mengkomunikasikan informasi yang tepat dan aktual kepada masyarakat dapat melaksanakan fungsinya secara baik. Informasi yang disebarkan pun hendaknya obyektif, faktual, berimbang, serta tidak mengandung fitnah yang ditunggangi kepentingan tertentu.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami berharap demi berimbangnya informasi kepada masyarakat, surat hak jawab kami ini dapat dimuat pada media www.suaranasional.com di bawah PT Evita Asa Mandiri demi terciptanya pemberitaan yang cover both side.

3. Demikian klarifikasi dan penjelasan kami, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP II Bandung

Mahendrro Trang Bawono
Manager Hubungan Masyarakat Daerah