Pernyataan BAM Tolak Uang Suap, Tak Sesuai Temuan Fakta

Jakarta- Terkait pernyataan Bursok Anthony Marlon (BAM) yang mengaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pajak yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II di Kota Pematangsiantar, yang mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) agar kasus yang ia laporkan ditutup dengan alasan mempertahankan integritasnya, di media massa/sosial. Sontak saja pernyataan tersebut yang sudah beredar di media massa maupun sosial, mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Abizar Rojul seorang aktivis mahasiswa dari Komunitas Muslim Jihad Lawan Korupsi, saat dihubungi wartawan. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan Bursok Anthonny Marlon, tidak sesuai dengan realitas, dan terkesan itu pembenaran yang tidak obyektif.

“Dari informasi yang saya peroleh, tidak ada satu pihak pun yang memberikan penawaran uang damai seperti yang disebutkan oleh Bursok Anthony Marlon,” ucap Abizar Rojul kepada awak media, Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta.

Menurut Abizar Rojul, dari hasil penelusurannya, diperoleh fakta bahwa PT Dhasatra Moneytransfer selaku Penyelenggara Jasa Pengiriman Uang yang telah berijin dari Bank Indonesia dan telah bekerjasama dengan pihak perbankan salah satunya adalah Bank Negara Indonesia (BNI) untuk layanan virtual account, mendapatkan surat/komplain dari BNI terkait pengembalian dana nasabah atas nama Bursok Anthony Marlon sebesar Rp. 86.868.360,- (delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tertanggal 07 Juni 2021.

Baca juga:  Hentikan Tunjangan Guru, Jokowi Bikin Rakyat Bodoh dan Sengarakan Pendidik

Kemudian, lanjut Abizar Rojul, atas itikad baik, PT. DHASATRA MONEYTRANSFER memfasilitasi mediasi dengan mengutus seorang karyawannya untuk hadir bertemu dengan ibu Rahelina Br Nainggolan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Brayan Food Park – Kota Medan tempat yang bersangkutan berjualan kuliner. Pada pertemuan ini telah disampaikan niat baik dari PT. DHASATRA MONEYTRANSFER untuk memfasilitasi pengembalian dana yang telah diinvestasikan oleh Bapak Bursok Anthony Marlon melalui bank BNI sebesar Rp. Rp. 86.863.360,- (delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah), meskipun telah terpakai oleh yang bersangkutan untuk berinvestasi di portal digital tersebut (capital.com) dan tinggal sisa deposit USD 1.405,36.

Akan tetapi, niat baik tersebut ditolak oleh Ibu Rahelina Br Nainggolan dengan mengatakan biar saja uang tersebut tidak usah diganti. Akan tetapi, sebagai orang bisnis, kami juga ada kerugian immateriil selama periode tersebut, namun setelah ditanyakan berapa nilai kerugian immateriil tersebut, Ibu Rahelina Br Nainggolan tidak menjawab verbal, hanya menuliskan angka sebesar Rp 25 M pada secarik kertas.

“Adapun kami juga menemukan fakta bahwa hasil mediasi tersebut juga telah disampaikan kepada rekanan bank dengan memperoleh tanggapan dijalankan sesuai proses yang ada, dan dilakukan sesuai prosedur perbankan,” tukas Abizar Rojul.

Lebih lanjut Abizar Rojul, juga mengungkapkan adanya fakta pada tanggal 06 Agustus 2021 PT. DHASATRA MONEYTRANSFER telah dilakukan pendebetan rekening oleh BNI dan telah dilakukan pengembalian dana ke rekening : Atas nama : Bursok Anthony Marlon sebesar Rp. 79.774.410,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2021 ( sesuai dengan Nota Debet yang diterima oleh PT. DHASATRA MONEYTRANSFER dari BNI), dari pendebetan rekening tersebut, ternyata ada selisih pendebetan sebesar Rp. 7.093.950,- (tujuh juta sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) masih ditahan oleh pihak BNI dikarenakan sesuai info yang didapat dari pihak BNI, telah terjadi kesepakatan dengan bapak Bursok Anthony Marlon, bahwa pengembalian dana utuh sebesar Rp. 86.863.360,- (delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) apabila telah dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bank BNI.

Baca juga:  Dinilai Sebarkan Fitnah & Hoax, Gardu Banteng Marhaen: Amien Layak Masuk Penjara

“Bahwa terkait hal tersebut juga telah kami sampaikan kepada Penyidik Polda Sumatera Utara karena adanya permintaan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan Bursok Anthony Marlon, dimana pada akhirnya laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak terbukti hal-hal yang disampaikan tersebut, itu artinya apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengada-ada dan memutarbalikan fakta yang sebenarnya terjadi” pungkas Abizar Rojul.