Pendukung Perppu Ciptaker Layak Dilawan

DPR RI telah mensahkan Perppu Ciptaker Menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada 21 Maret 2023. Pengesahan Perppu tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Para buruh dan mahasiswa terdepan menolak Perppu itu menjadi UU.

“Penolakan tersebut kiranya wajar, karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, Pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (23/3).

Celakanya, DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup. Pemangku kepentingan praktis tidak dilibatkan.

Kata Jamiluddin, suara Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga tidak dianggap. Tujuh Fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak mempedulikan suara Partai Demokrat dan PKS.

“Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Ciptaker. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja,” paparnya.

Menurut Jamiluddin, siapa yang kuat, dia yang menang. Prinsif itu tampaknya yang berlaku dalam pembahasan Perppu Ciptaker.

Semua itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR.

“DPR sudah seperti di zaman Òrse Baru. DPR menjadi lembaga stempel yang mengaminkan kehendak eksekutif, khususnya presiden,” tegasnya.

DPR tentu tidak boleh menjadi lembaga stempel lagi. Sebab, hal itu sudah mengingkari amanah reformasi.

“Karena itu, masyarakat harus bersikap kepada partai-partai yang mendukung mensahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sikap itu seyogyanya tegas dengan memberi sanksi kepada partai pendukung Perppu Ciptaker pada Pileg 2024,” pungkasnya.