Perppu Cipta Kerja, Sastrawan Politik: Kepentingan Syahwat Diktator Konstitusi

Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja menunjukkan penguasa hanya mementingkan syahwat diktator konstitusi. Penguasa ini tidak mau merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45.

“Dalam rentan hingga dua tahun ini ternyata pemerintah tidak melaksanakan amanah putusan MK untuk memperbaiki tapi malah potong kompas dengan menerbitkan PERPPU. Ini bukan kegentingan yang memaksa, tetapi menciptakan kegentingan untuk kepentingan syahwat diktator konstitusi,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (31/12/2022).

Kata Khozinudin, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden ini melanggar konsekuensi putusan MK dimaksud. Karena itu, Perppu dibuat cacat proses dan prosedur (cacat formil).

Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

Faktanya, kalaupun UU Cipta Kerja tidak direvisi oleh pemerintah dan DPR dalam dua tahun. Dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

“Itu artinya, tidak ada kekosongan hukum. Sebab, kalaupun pemerintah dan DPR gagal merevisi UU Cipta Kerja selama 2 tahun, maka UU tersebut akan inkonstitusional permanen dan undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali,” ungkapnya.

Menurut Khozinudin, pemerintah sebenarnya masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR untuk mematuhi amar putusan Mk Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Selama tenggang waktu 2 tahun pemerintah diberi waktu untuk memperbaiki.

“Namun, sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 revisi UU Cipta Kerja ini tidak masuk Prolegnas. Itu menunjukan Pemerintah dan DPR malas bekerja untuk melaksanakan putusan MK,” paparnya.