Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Mahfud Jual Beli Pasal Kejahatan bukan Kenakalan

Menteri Koordinator Politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD harus mengoreksi atas pernyataannya bahwa jual beli pasal merupakan kenakalan para hakim.

“Jual beli pasal itu itu bukan kenakalan Prof tapi kejahatan,” kata pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto, Selasa (21/3/2023).

Gigin mengatakan seperti itu menanggapi berita dari CNN Indonesia berjudul “Mahfud MD Ungkap Modus Hakim Nakal Jual Beli Pasal”

Kata Gigin, jual beli pasal yang dilakukan para hakim bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah. “Karena bisa memenjarakan orang tidak bersalah atau sebaliknya dan membuat mafia tanah merajalela,” paparnya.

Mahfud MD membongkar modus para hakim tidak berintegritas yang suka ‘bermain’ dengan putusan pengadilan.
“Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).

Mahfud mengatakan, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.

“Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja. Pak Rocky Gerung berperkara dengan saya lawannya Pak Bagir. ‘Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang aja Pak oke kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh’. ‘Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir. Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?’ Kalau orang tidak punya integritas,” ungkap Mahfud mengutip detikcom.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News