Advokat, Tokoh dan Ulama Nasional Tegaskan Polisi Langgar Konstitusi yang Halangi Tarhib Ramadhan FPI

Insiden blokade oleh Aparat terhadap aktivitas Tarhib Ramadhan yang diselenggarakan oleh Umat Islam di Petamburan dan Front Persaudaraan Islam (FPI), yang terjadi pada hari Ahad, 19 Maret 2023, adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi.

Demikian pernyataan advokat, tokoh dan ulama nasional kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (20/3/2023). “Hal serupa tidak boleh dan jangan sampai terjadi ditempat lain di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Advokat, tokoh dan ulama nasional mengatakan, blokade Tarhib Ramadhan dengan dalih keterlibatan ormas terlarang, tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut mengkonfirmasi negara melakukan pelanggaran hak yang telah dijamin konstitusi.

Front Persaudaraan Islam (FPI) adalah ormas yang sah, legal dan konstitusional. Eksistensinya dijamin oleh hukum dan konstitusi. Melakukan blokade pawai tarhib dengan dalih FPI terlarang, HTI terlarang, atau dalih lainnya adalah bentuk tuduhan keji dan fitnah yang amat jahat kepada Islam dan kaum muslimin.

“Karena tidak ada satupun peraturan perundangan (regelling), keputusan badan atau pejabat TUN (beshicking) dan putusan pengadilan (beslissing), yang menyatakan FPI dan/atau HTI sebagai Ormas Terlarang,” jelas advokat, tokoh dan ulama nasional.

Mereka menghimbau kepada segenap umat Islam Indonesia agar bergembira ria menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, menyemarakkannya dengan berbagai kegiatan Tarhib Ramadhan dan aktivitas dakwah serta syiar Islam lainnya.

“Tidak perlu ada rasa takut dan keraguan sedikitpun, karena aktivitas Tarhib Ramadhan dijamin dan dilindungi oleh hukum dan konstitusi.”

Advokat, Tokoh dan Ulama Nasional di antaranya:
1. Dr Eggi Sudjana, S.H., M.Si.
2. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
3. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si.
4. KH Thoha Yusuf Zakaria, LC
5. KH Thoha Cholili
6. KH Slamet Ma’arif
7. KH Awit Mashuri
8. Ustadz Yusuf Martak
9. Aziz Yanuar, SH MH
10. Ustadz HM Ismail Yusanto
11. Ahmad Khozinudin, SH
12. Ust Irwan Syaifulloh
13. Prof Dr Suteki, SH MHum
14. Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Ph.D.
15. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D
16. Mudrick Malkan Sangidoe
17. Mudriq al Hanan
18. Dr Muhammad Taufik, SH MH
19. Drs. Sutoyo Abadi MSi
20. HM Syukri Fadholli, SH MH
21. Azam Khan, SH
22. Novel Bamukmin, SH
23. Ustadz Eka Jaya
24. Damai Hari Lubis, SH MH
25. Mahmud, S.H., M.H., CLA.
26. Ismar Syafruddin, SH MA
27. Juju Purwantoro, SH, MH
28. Drs Abdullah Al Katiri, SH
29. Kurnia Tri Royani, SH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan konvoi tersebut dilakukan di jalan umum. Dengan demikian, aksi tersebut mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang ada di sana.

“Terkait PP 60 Tahun 2017 dan Juklap Kapolri 02/1995 terkait keramaian harus dipatuhi. Kemudian banyaknya kendaraan yang dilibatkan dengan kurang mentaati perundang-undangan UU RI No 22 Tahun 2009. Tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak anak dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki,” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (20/3/2023)

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News