Investor Dapat HGU hingga 190 Tahun di IKN, Muslim Arbi: Jokowi Serahkan Kedaulatan NKRI ke Asing dan Aseng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kedaulatan NKRI ke asing dan aseng atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) bahwa investor dapat Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun di IKN.

“PP yang ditandatangani Jokowi bahwa investor dapat HGU hingga 190 tahun di IKN sama saja menyerahkan kedaulatan NKRI ke asing dan aseng. Penduduk asli akan terusir,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (9/3/2023).

Menurut Muslim, aseng akan senang dengan PP tersebut karena bisa memiliki lahan yang luas untuk dikelola. “Apalagi dengan kelicikannya aseng bisa memiliki lahan itu terlebih mempunyai jaringan di kekuasaan,” paparnya.

Menurut Muslim, mafia tanah yang melibatkan para aseng telah meresahkan warga setempat. “Aseng ini merasa memiliki uang sehingga hukum bisa dibeli,” jelas Muslim.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN tertanggal 6 Maret 2023. Dalam PP tersebut, investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus, masing-masing 95 tahun.

“Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama,” bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut, siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35. Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Mengenai ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Meski begitu, Pemerintah hanya bakal mengabulkan permohonan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News