Putusan Hakim PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu ditunda ke Juli 2025 hanya sebuah manuver politik jahat dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dan Partai Prima untuk menunda Pemilu. Semua ini tidak terlepas dari manuver istana yang terus membangun opini adanya penundaan Pemilu, walaupun MK sudah memutuskan menolak gugatan Penundaan Pemilu. Keputusan MK ini telah mengikat secara hukum yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu (KPU). Keputusan MK tidak bisa dianulir oleh Pengadilan Neger. Oleh karena itu, Putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu batal demi hukum.
Mengatasnamakan hukum tapi menentang aspek-aspek hukum, kejujuran dan kebenaran adalah tindakan melawan hukum dan harus diproses oleh Komisi Yudisial. Sejumlah pakar dan praktisi hukum, mulai dari : Hamdan Zoelva, Yusril Ihza Mahendra, Zainudin Paru, Deni Indrayana, dan M. Rizal Fadilah dll termasuk anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai bahwa putusan PN Jakpus itu tidak tepat dan bukan menjadi wewenangnya. Urusan Pemilu adalah ranah MK, bukan ranah Pengadilan Negeri. Apalagi, menurut Zainudin Paru, Tim Kuasa Hukum PKS, tahapan Pemilu sudah mulai berjalan jadi tidak bisa diinterupsi.
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi apa yang dilakukan Hakim PN Jakpus dan Parpol Prima dicurigai ada kongkalingkong jahat untuk menunda Pemilu. Harusnya Hakim PN Jakpus bukan saja harus menolak mengabulkan permohonan pemohon (penggugat), tapi juga harus menolak menerima gugatan itu. Harusnya yang berhak menyelesaikan adalah PTUN, Bawaslu atau DKPP, bukan PN karena bukan ranahnya (kewenangannya). Menurut M. Rizal Fadilah Majlis Hakim PN Jakpus harus diperiksa oleh Komisi Yudidial atas tindakannya yang menyalahi prosedur.
Ada 5 point penting yang disampaikan Zainudin Paru, Tim Hukum PKS terhadap Putusan PN Jakarta Pusat:
1. Gugatan yg diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Pardata. Namun tidak demikian dengan Partai lain;
2. Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa & diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN.
3. Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai;
4. Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK;
5. Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU
melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tgl 14 Februari 2024.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurut Mardani, putusan PN Jakpus tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan PN.
“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” ungkap Mardani saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Maret 2023
Ternyata benar, bahwa Jokowi dicurigai masih tetap menginginkan penundaan pemilu, dengan mengerahkan para pengkhianat bangsa dan negara untuk melawan hukum demi ambisi perpanjangan masa jabatan.
Sepertinya rakyat harus mulai bersiap revolusi untuk menghentikan langkah dan ambisi Jokowi, Luhut, para Anggota Dewan dan politisi busuk topangan oligarki taipan yang berkhianat untuk menghancurkan negara dan bangsa Indonesia.
Bandung, 11 Sya’ban 1444
Sholihin MS