PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Eggi Sudjana: Patut Diduga Skenario Jokowi Menunda Pemilu 2024 Melalui PRIMA

Ada dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat skenario menunda pemilu 2024 melalui Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) . PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan partai yang digawangi Agus Jabo itu untuk menunda Pemilu 2024.

“Keputusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu patut diduga skenario Jokowi menunda pemilu dan masuknya lewat pintu PRIMA yang dikondisikan,” kata pengacara senior Eggi Sudjana dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (2/3/2023).

Keputusan PN Jakpus itu tidak sesuai logika hukum di mana 24 parpol secara yuridis sudah ikut Pemilu 2024.

“Hukum itu harus berlogika yuridis yaitu bila putusan PN Jakpus tersebut ditaati pertanyaan seriusnya. Bagaimana kepentingan hukum parpol-parpol lain yang jumlahnya 24 jadi hilang?” kata Eggi.

Eggi mengatakan, keputusan PN Jakpus yanng menunda pemilu sangat bertentanngan dengan UU pelaksana Pemilu 2024. “Bagaimana mungkin pemilu yang sudah ditetapkan oleh UU pada tanggal 14 Februari 2024 tidak terlaksan karena putusan PN Jakpus,” tegasnya.

Kata Eggi, PKS dan parpol lain akan melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan PN Jakpus yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

“Parpol seperti PKS yang akan melakukan perlawanan hukum juga mungkin parpol-parpol lainnya yang sejalan dengan PKS,” ungkap Eggi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News