by M Rizal Fadillah
Tindak lanjut aparat pemerintahan atas penghancuran Masjid Nurul Ikhlas Jl. Cihampelas 149 Bandung hingga kini belum jelas juga, padahal penghancuran bangunan cagar budaya tersebut telah masuk ranah pidana. Sekurangnya UU No 11 tahun 2010 dan Perda No 7 tahun 2018 telah dilanggar. Pihak terkaitnya adalah PT KAI dan atau PT Indomarco Prismatama pemilik Indomaret.
Indomaret yang dikelola PT Indomarco hingga kini masih beroperasi meski memiliki masalah dalam perijinan bangunan dan perijinan usaha. Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Salim Group atau keluarga Lim Swie Liong ini harus ditindak tegas.
Dalam kaitan keagamaan, umat Islam sering menghadapi masalah akibat arogansi Indomaret atau pemiliknya PT Indomarco Prismatama tersebut. Peristiwa di Jl. Cihampelas 149 Bandung sangat mencolok. Masjid Cagar Budaya dihancurkan dan di atas tanah bekas penghancuran dibangun gerai Indomaret. Sangat kuat dugaan ada “permainan” antara PT KAI dengan Indomaret. Perlu diusut modus kongkalikong seperti ini.
Di Jember awal Februari 2023 terjadi masalah serius yakni terjadi PHK pada karyawan gerai Indomaret yang dikaitkan dengan pelaksanakan shalat jum’at. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh memprotes keras atas kesewenang-wenangan Indomaret tersebut.
Tahun 2021 PT Indomarco Prismatama atau Indomaret di Jakarta melakukan kriminalisasi pada karyawannya yang bernama Anwar Bessy akibat protes karyawan atas pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Iedul Fitri. Ancaman boikot dan aksi di depan Indomaret siap dilakukan FSPMI. Bahkan KSPI mengancam boikot Indomaret untuk seluruh Indonesia.
Komisi D DPRD Jember pada tahun 2010 juga pernah memanggil PT Indomarco Prismatama pemilik Indomaret atas pengaduan sejumlah karyawan yang dipersulit atau dilarang melakukan shalat jum’at. Atas pemanggilan tersebut pihak Indomaret tidak hadir.
Keserakahan Indomaret sering meresahkan, bahkan dalam kasus Cihampelas 149 bukan lagi meresahkan tetapi merusak.
Aparat pemerintahan dan hukum semestinya lebih gesit untuk cepat bertindak. Sementara masyarakat khususnya umat Islam wajar mulai mempertimbangkan melakukan boikot untuk tidak berbelanja ke gerai Indomaret.
Konglomerasi dan kapitalisme ekonomi merajalela di depan mata. Ekonomi kaum menengah dan bawah terus tergerus. Mafia ikut bermain dengan menempel pada kekuasaan dan dunia usaha. Indomaret adalah wajah buruk dari kesewenang-wenangan dan keserakahan itu.
Jika pelanggaran hukum dibiarkan, tentu tidak disalahkan jika masyarakat ikut membantu untuk menghukum.
Cihampelas 149 adalah monumen kejahatan, bahan kegilaan.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 24 Februari 2023