Para akademisi kelas kambing yang memuji Perppu Cipta Kerja setelah dikumpulkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Demikian dikatakan Aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (12/2/2023). “Perppu Cipta Kerja diduga Presiden Jokowi melanggar konstitusi. Harusnya sesuai keputusan MK, pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Kata Salim, beberap akademisi di era Jokowi sudah terkooptasi penguasa untuk membenarkan kesalahan rezim. “Kampus-kampus yang harusnya independen sudah menjadi kepanjangan tangan Rezim Jokowi,” papar tahanan politik era Soeharto.
Salim mengatakan, rakyat bisa menilai akademisi kelas kambing menjadi benalu dalam dunia akademis. “Mereka hanya memikirkan fulus bukan rakyat lagi,” jelas Salim
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan ahli ekonomi dilibatkan dalam konsultasi publik mengenai Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Konsultasi tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini dengan mengundang sejumlah ahli, di antaranya Dr Sofyan Djalil, Prof Ahmad M Ramli dari Padjadjaran, Prof Satya Arinanto dari Universitas Indonesia, Prof Nindyo Pramono dan Prof Nurhasan Ismail dari UGM, Prof Basuki Rekso Wibowo dari Unas, Prof Aidul Fitriciada Azhari dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta beberapa lainnya.
Sejumlah akademisi dan ahli mengapresiasi langkah positif Airlangga yang melibatkan pakar dalam konsultasi publik mengenai Perppu Cipta Kerja.
Dari konteks hukum tata negara, Prof Aidul Fitriciada Azhari mengemukakan pandangan bahwa Perppu bukanlah bentuk otoriter presiden karena harus diuji objektivitasnya di DPR dan di MK. Hal itu merupakan bentuk pembatasan kewenangan.
Sementara itu, Gurubesar Unpad, Prof Ahmad M Ramli menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum.
“Selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan, juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi. Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021 lalu,” kata Prof Ahmad M Ramli dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).