Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Dakwaan, SBK: Rusak Hukum di Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani menunjukkan hukum di Indonesia sudah rusak. Nikita Mirzani sudah membuat kegaduhan di pengadilan tetapi dibiarkan saja oleh majelis hakim.

“Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim, sudah rusak hukum di Indonesia,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (30/12/2022).

Kata SBK, masyarakat bisa menilai sendiri persidangan Nikita Mirzani. “Nampak sekali majelis hakim tidak berdaya menghadapi Nikita Mirzani,” paparnya.

Kata SBK, majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. “Masyarakat yang tidak puas putusan hakim tersebut bisa melaporkan ke Komisi Yudisial,” jelas SBK.

Menurut SBK, ada kebohongan penyakit yang diderita Nikita Mirzani. “Mengaku kena pengapuran leher tetapi saat bebas tiba-tiba sembuh. Pihak rumah sakit maupun dokter bisa juga dilaporkan ada dugaan melakukan kebohongan,” paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News