Ustadz Farid Okbah Cs Divonis 3 Tahun Penjara, LBH LESASS: Zalim & Jumawa Hakim

Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat yang divonis tiga tahun penjara menunjukkan kezaliman dan jumawa hakim. Vonis tiga tahun penjara untuk Ustadz Farid Okbah cs telah melkukai umat Islam.

“Putusan ini benar-benar zalim. Benar-benar melukai umat Islam, terutama keluarga para Ustadz. Pada pembacaan putusan Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Farid Okbah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Umum LBH (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda) LESASS kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (19/12/2022).

Selain zalim, kata Khozinudin, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.

“Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis 2 tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan. Hakim dengan sombongnya tetap memvonis 3 tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Dalam putusan terhadap Ustadz Farid Okbah Cs, hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi. Hakim Novian Saputra juga menegaskan, menjadi penasehat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga, Ustadz Ahmad Zain an Najah disimpulkan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.

“Terlepas ada yang menilai, disenting opinion ini adalah ‘rekayasa’ agar seolah proses peradilan para ustadz berjalan fair, namun secara zahir penulis menghormati pandangan hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. Terlebih lagi, saya dapat melihat kesedihan wajah hakim Novian Saputra dan penulis melihat dia terisak, menangis setelah menyampaikan pertimbangannya yang berbeda dengan dua hakim lainnya,” jelasnya.

Memang benar, dalam perkara ini hanya hakim Novian Saputra yang beragama Islam. Sehingga, mampu melihat perkara secara objektif, menilai dakwah sebagai kewajiban agama, bukan kejahatan apalagi terorisme. Materi dakwaan sendiri adalah ceramah agama yang disampaikan oleh para ustadz dalam sebuah pertemua di Hambalang (Bogor) tahun 2019 lalu.

Sementara dua hakim lainnya, hakim I Wayan Sukanila dan Henry Dunant Manuhua diketahui non muslim. Sehingga, tidak ada perasaan dan sikap batin yang bisa menjangkau betapa pentingnya kewajiban dakwah. Sehingga, sulit hatinya untuk sampai pada keyakinan para ustadz tidak bersalah.

Selain itu, Khozinudin mengungkapkan, Ibunda Ustadz Anung yang menyempatkan hadir untuk mendengar pembacaan putusan terhadap puteranya, terlihat menangis.

“Saya bisa sampai merasakan -meskipun sangat jauh dari perasaan yang sesungguhnya- bahwa betapa sedihnya Ibunda Ustadz Anung. Seorang Ibu yang melahirkan, merawat, mendidik penuh kasih dan agama, mendapati puteranya di penjara karena dakwah. Dakwah yang merupakan kewajiban agama Islam,” pungkasnya.