Santri Ini Sebut Babi tidak Haram, Ini Penjelasannya

Babi yang diharamkan itu ketika dimakan dan kulitnya najis.

Babi itu tidak haram. Kalo yang nyantrinya Pesantren kilat pasti Protes. 😂,” kata santri bernama Nailul Author di akun Twitter-nya @Bianisme, Selasa (6/12/2022).

Kata Nailul Author, Babi itu haram kalau dimakan. sama seperti ayat. حرمت عليكم امهاتكم diharamkan atas kalian ibu ibu kalian -Annisa 23. “Sudah jelas ibu kita tidak haram, menjadi haram kalo dinikahi, jadi halal dan haram itu tidak melekat kepada sifat,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan air liur anjing najis, ada ikhtilaf kalau ini. Madzhab Maliki malah tidak najis secara keseluruhan, baik yang kering ataupun yang basah. “Hanafiyah tidak najis kecuali bagian yang basah,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News