Penyidik Polres Gresik tidak menindaklanjuti laporan dari Ika Noer Setiawati bersama pengacaranya Nihrul Bahi Alhaidar, SH. Laporan itu terkait penggeledahan dan pengrusakan di rumah Ika Noer Setiawati di Griya Kencana Blok 4F no. 7 Mojosarirejo Driyorejo Gresik oleh petugas Koperasi BPTP Lakarsantri Surabaya.
“Memangnya nunggu barang hilang, coba kalau hal ini terjadi di rumah polisi tersebut. Saya masuk rumah dan menggeledah, bagaimana rasanya,” ujar Haidar
Kata Haidar, tindakan yang dilakukan petugas koperasi BPTP Lakarsantri Surabaya sangat jelas melanggar hukum.
“Ini kan jelas, masuk rumah tanpa ijin, kalaupun ada anaknya di rumah yang membukakan pintu rumah itupun masih belum cakap hukum, lalu masuk dan menggeledah, dengan cacian, umpatan dan ancaman sampai pada perusakan. Koq gak bisa diterima ini gimana kinerja kepolisian,” jelasnya.
Penerapan pasalnya sangat banyak, mulai dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan juga Pasal 335 KUHP ttg Perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 ayat (1) KUHP ttg Perusakan, serta Pasal 167 ayat 1 KUHP karena masuk rumah tanpa ijin.
“Tinggal nanti kesesuaiannya bisa didalami dari proses penyelidikan. Gitu. Bukannya Laporannya tidak diterima seperti ini. Kita akan bantu proses sampai selesai,” pungkas Haidar yang mempunyai ciri khas dengan kopyah Gus Dur nya.
Aksi beberapa pelaku penggeledahan tersebut disinyalir karena ada utang yang belum bisa diselesaikan oleh pihak Pelapor dengan Koperasi BPTP Lakarsantri Surabaya.
Saat ini Korban penggeledahan tinggal bersama adiknya di Gresik dan anaknya yang berusia 2 tahun trauma takut pulang kerumahnya sendiri sehingga ikut dirumah bibinya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri.(ʀɪɴᴛᴏ ᴄᴀᴇᴍ)