Ferdy Sambo Tersangka, PPJNA 98: Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Secara Cepat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara cepat dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (10/8/2022). “Bukan hanya Ferdy Sambo, beberapa perwira polisi juga sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini,” jelasnya.

Kata Anto, penetapan tersangka Ferdy Sambo merupakan upaya polisi menjawab keraguan masyarakat dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. “Presiden Jokowi dan Kapolri tidak ingin kasus ini berlarut-larut sehingga kepercayaan masyarakat ke polisi menurun,” jelas Anto.

Anto mengatakan, masyarakat langsung memberikan apreasiasi kepada pemerintahan Jokowi dan Kapolri setelah penetapan tersangka Sambo. “Saya amati baik oposisi dan pendukung pemerintah memberikan apreasiasi kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit,” paparnya.

Kata Anto, presisi polisi dijalankan secara benar dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo. “Masyarakat makin percaya kepada polisi setelah penetapan tersangka Ferdy Sambo,” tegas Anto.

Selain itu, ia meminta berbagai pihak tidak meminta Polri berada di bawah kementerian. “Saat ini Polri sudah independen di bawah presiden langsung, merupakan hasil reformasi,” ungkap Anto.