Titik kulminasi ketidakpercayaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Rezim Joko Widodo (Jokowi) ketika mengungkapkan adanya kudeta konstitusi di hadapan pimpinan MPR.
“Apa yang disampaikan KAMI di bawah Presidium Jenderal Purn Gatot Nurmantyo ke pimpinan MPR merupakan titik kulminasi ketidakpercayaan ke Rezim Jokowi,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (1/6/2022).
Menurut Amir, kehadiran KAMI yang dipimpin Jenderal Purn Gatot shock therapy ke MPR. Dalam UUD 45 MPR berwenang melantik, mengoreksi bahkan menghentikan presiden di tengah jalan. “MPR mempunyai keberanian melakukan koreksi terhadap presiden?” tanya Amir.
Pernyataan kudeta konstitusi oleh KAMI, kata Amir tidak lepas munculnya berbagai demo sepanjang 2022 yang tidak percaya kepada Rezim Jokowi.
“Sepanjang 2022 berbagai demo, komponen masyarakat, kelompok emak-emak Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bahkan tidak segan minta Jokowi mundur,” ungkapnya.
Amir mengatakan, kinerja yang disampaikan Jokowi mulai pemberantasan korupsi, 11 ribu dollar AS di kantong tidak terbukti, merupakan kebohongan tindakan tidak terpuji dan melanggar pasal 4 ayat 1 UUD 45.
Pernyataan KAMI adanya kudeta konstitusi dikaitkan dengan wasiat Tri Sutrisno ke La Nyalla Mattalitti merupakan rangsangan DPD mendesak MPR meminta pertanggungjawaban Presiden di Sidang Umum MPR.
“Sidang Umum MPR meminta pertanggungjawaban presiden terhadap kebijakan yang melanggar konstitusi,” ungkapnya.