Ustadz Abdul Somad (UAS) harus berhati-hati dalam memberikan jawaban hukum agama ketika berceramah terutama terkait pernikahan online.
“Tanggapan saya tentang ceramah UAS soal pernikahan online, hendaknya lebih hati-hati menjawab hukum agama, apalagi dalam waktu dan media yang sangat terbatas, seperti saat mengisi ceramah,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (29/5/2022).
Kata Kiai Abdul Muiz ketentuan pernikahan online bisa merujuk pada keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Pada dasarnya akad nikah akan sah jika memenuhi syarat ijab kabul, salah satunya berada dalam satu tempat.
“Pada dasarnya, akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” katanya.
Kiai Abdul Muiz mengatakan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). Jika para pihak tak bisa hadir secara fisik, berikut syarat pelaksanaan pernikahan online:
1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
2. Dalam waktu yang sama (real time). Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.
3. Adanya jaminan pengakuan dari pemerintah
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” tegasnya