Memaki Gus Yaqut dengan Menyamakan Anjing, Ulama NU: Haram & Dosa Besar

Memaki sesama muslim termasuk menyamakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas (Gus Yaqut) dengan anjing hukumnya haram dan dosa besar.

“Menjatuhkan harkat dan martabat sesama muslim, semua ulama dari semua mazhab sepakat menetapkan hukumnya: haram dan dosa besar,” kata ulama NU KH Ishaq Zubaidi Raqib dalam artikel berjudul Adzan Toa” Mubah, Tapi Memaki, Ulama Sepakat: Dosa!

Menurut Kiai Ishaq, gambar seekor anjing badan berkaki empat dan berkepala sang menteri (maaf). “Ekspresi yang melampaui tata nilai kepantasan,” jelasnya.

Kiai Ishaq mengatakan persoalan penggunaan toa, atau apa pun itu, sebagai pelantang adzan adalah perkara mubah. Sebuah standar hukum paling lentur dalam fiqih. Ia berada di bawah wajib dan sunnah. Ia berada di tengah-tengah setelah makruh dan haram.

“Paling jauh, kalau hendak ditarik ke ranah hukum, ia berada di spektrum ikhtilaf. Artinya; toa boleh digunakan jika mengandung maslahah dan boleh ditinggalkan jika menuai mafsadah,” jelasnya.

Kontroversi seputar pengaturan pelantang adzan nanti bermuara, satu yang mesti kita jaga; hindari sebisa mungkin hal-hal yang menjurus pada tindak penistaan.

“Terlebih, tak ada yang bisa ditarik kesimpulan bahwa Gus Yaqut tengah membandingkan adzan dengan gongongan anjing. Kalau benar ia memaksudkan itu, sungguh naif. Tapi, apa iya Gus Yaqut setega itu memperlakukan adzan ? Saya yakin seyakin-yakinnya : tidak,” paparnya.