Permendikbud Ristek No 30, Bang Japar Jaktim Minta Nadiem Dengar Aspirasi Umat Islam

Uncategorized

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim harus mendengar aspirasi umat Islam yang meminta frasa ‘persetujuan’ tidak melanggar kekerasan seksual untuk direvisi dalam Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021. Ada juga ormas Islam yang meminta Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 dicabut.

“Berbagai ormas Islam sudah menyatakan keberatan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 terutama frasa ‘persetujuan’ tidak melanggar kekerasan seksual. Nadiem harus mendengar aspirasi umat Islam,” kata Komando Wilayah (Danwil) Bang Japar Jakarta Timur (Jaktim) Musa Marasabessy kepada www.suaranasional.com, Rabu (10/11/2021).

Menurut Musa, dalam kajian hukum, Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 berpotensi pelajar, mahasiswa melakukan seks bebas. “Padahal tujuan pendidikan untuk mendidik generasi terbaik bangsa,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pengacara.

“Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek No 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Ia menyebutkan pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 30 mengandung muatan pemikiran ideologi liberal.

Kata Musa, kalangan DPR juga sudah menyatakan keberatan dari Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021. “Saya juga mengapresiasi kalangan DPR yang sudah menyatakan protes atas Permendikbud Ristek ini,” papar Musa.