Gubernur dari PDIP Ajak Kepala Desa & Lurah Minum Arak Campur Kopi

Uncategorized

Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para kepala desa atau perbekel hingga lurah di wilayahnya untuk meminum kopi dicampur arak. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Terus semangat, tidak boleh kendor, tidak boleh sontoloyo, tidak boleh malas-malasan, harus rajin, harus semangat, harus tekun. Kalau kurang semangat, lemas, langsung minum kopi tanpa gula pakai arak, supaya jadi semangat,” ujar Koster yang juga kader PDIP, Senin (12/7/2021) dikutip dari detik.

Koster mengaku sering mencampur kopi tanpa gula dengan arak untuk menjaga kesehatan. Selain arak, kopi juga dapat dicampur tuak untuk menjaga kesehatan.

“Seperti saya. kalau mau pakai tuak boleh juga. Jadi silakan sesuai selera masing-masing,” kata Koster.

Untuk diketahui, arak adalah minuman alkohol tradisional di Pulau Dewata. Minuman ini dibuat dari nira dan diproses secara tradisional oleh petani arak di Pulau Dewata.

Koster pun berkeinginan agar arak Bali bisa dijual secara legal, terlebih Bali sebagai daerah pariwisata yang memang membutuhkan minuman arak Bali bagi wisatawan. Bahkan Koster telah meregulasi keberadaan minuman tersebut dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Dalam kesempatan itu, Koster juga memohon agar para lurah, perbekel dan bendesa adat selalu menjaga kesehatan. Ia meminta mereka tidak melakukan aktivitasnya sebagai yang menimbulkan risiko tinggi sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

“Saya mohon lurah, perbekel, bendesa adat jaga kesehatan. Jaga diri baik-baik. Jangan melakukan aktivitas yang menimbulkan risiko tinggi supaya betul-betul dapat melaksanakan tugas dengan baik. Supaya apa yang diprogramkan ini bisa dilaksanakan di tingkat desa, di tingkat lurah, di tingkat desa adat,” kata Koster

Koster mengatakan, pertemuannya dengan para lurah, perbekel hingga bendesa adat memang dilakukan cukup mendadak. Sebab terdapat beberapa hal penting yang perlu dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah kabupaten/kota, termasuk kelurahan desa dan desa adat, khususnya dalam pelaksanaan PPKM darurat.