Salah satu hakim yang memberikan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara di PN Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Kota Bogor bernama Suryaman meninggal dunia.
Berita meninggalnya Suryaman diberitakan website resmi PN Jakarta Timur. https://pn-jakartatimur.go.id/baru/berita/berita-pengumuman/571-berita-duka.html
Innalillahi wa inna ilaihi roji’un
Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.
Perkara kedua (kasus RS Ummi Kota Bogor) dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. HRS didakwa didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Adapun dalam perkara ini, majelis Hakim yang akan bertugas yakni Khadwanto, Mu’Arif, dan Suryaman.