PJU Tenaga Surya di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Diduga Nur Hasan Melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor

Uncategorized

Minggu 30 Mei 2021, Awak media ini menelusuri sesuai informasi yang di dapatkan untuk Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, tentang PJU Tenaga Surya yang menelan anggaran Milyaran Rupiah dan diduga adanya kerjasama diantara pihak untuk mendapatkanri keuntungan bagi sebagian orang atau golongan.

Sesuai info yang di dapatkan oleh media suaranasional.com di Kecamatan Modo dan klarifikasi ke pemborong pekerjaan tiang lampu PJU Tenaga Surya bahwa ada 160 set yang ada di seluruh Kecamatan Modo. Harga untuk memborong pembuatan satu set pondasi PJU Tenaga Surya sebesar Rp 1.500.000,- per titik( lampu).

Ada KEANEHAN ketika pencairan di Bank Jatim cabang Kecamatan Modo sebab uang yang baru diterima oleh Pokmas langsung dibawa ke rumah Nur Hasan, mereka dikumpulkan kemudian diminta untuk menyerahkan uang 40 juta sekaligus ke pihak PT SETI( Nur Hasan tahu dari Facebook).

Semestinya Pokmas bisa saja membeli sendiri sesuai harga pasar yang bagus, tidak seperti sekarang kondisi PJU Tenaga Surya TIDAK SESUAI harganya.

“Harga Rp 1.500.000,00/ titik lampu itu saya borong mulai dari besi hingga jadi pondasi PJU itu, soal yang lain mengenai kualitas dan lainnya saya tidak tahu semuanya PT SETI yang ada di Surabaya.. yang saya tahu Pimpinannya Mas Koko sama Fajar.”

Beberapa Kepala desa yang ditemui awak media dan tidak mau disebutkan namanya di lingkungan kecamatan Modo mengatakan ,”memang pembentukannya saya tahu sebab lewat desa, tetapi ketika ada pencairan hingga pemasangan pihak desa tidak ikut dilibatkan yang saya tahu itu dari Partai PAN.”

NUR HASAN bisa di Duga melanggar
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung….
(Rinto Caem)