Pengamat: Ketua Majelis Hakim yang Vonis Ringan HRS Dikhawatirkan Dikriminalisasi

Uncategorized

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memvonis ringan Habib Rizieq Shihab (HRS) dikhawatirkan dikriminalisasi pihak-pihak tertentu.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (30/5/2021). “Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berusaha memberikan putusan adil walaupun seharusnya HRS harus bebas. Suparman Nyompa menyadari kasus ini nuansa politisnya sangat kental sekali,” ungkapnya.

Kata Muslim, ada dugaan buzzerRp akan melakukan pembunuhan karakter terhadap Suparman Nyompa yang telah memberikan vonis ringan HRS. “BuzzerRp akan membongkar sisi pribadi Suparman Nyompa dan dikaitkan dengan perempuan. Kasus Suparman Nyompa yang dianggap tidak adil akan diungkit-ungkit lagi,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, di era Rezim Jokowi sangat kesulitan mencari keadilan karena hukum telah diintervensi pihak penguasa. “Kalau hakim berpihak keadilan akan dicari-cari kesalahan,” jelas Muslim.

Selain itu, kata Muslim, keputusan Ketua Majelis Hakim itu akan dijadikan propaganda pendukung Jokowi bahwa masih ada keadilan penegakan hukum di Indonesia. “Pendukung Jokowi akan menggiring opini keputusan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menunjukkan tidak ada intervensi penguasa,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoma menyatakan, hukuman kurangan itu dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui Rizieq dkk. “Dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama ditahan,” kata Suparman dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).