Di Duga PJU Tenaga Surya Tahun 2020 Di Mark Up Hingga Milyaran Rupiah Di Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan

Uncategorized

Suaranasional.com. Pengadaan lampu di kecamatan Sukorame memang layak diduga di sebut Mark Up, indikasinya bisa dilihat oleh mata telanjang. lampu PJU Tenaga Surya yang dibelikan tidak sesuai RAB yang di ajukan oleh Pokmas di setiap desa, karena sesuai data proposal yang diterima oleh awak media suaranasional.com harga yang tertera di pengajuannya sebesar Rp 40 juta/Set lampu.



Sedang lampu yang terlihat Tiangnya Kecil juga tidak ada penyimpanan baterai yang besar seperti lampu PJU Tenaga Surya di tahun 2019 program Kementerian Sumber Daya Mineral.





Hari ini Jumat 28 Mei 2021 Suliswati Kades Mragel Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan ketika diminta klarifikasinya tentang lampu PJU Tenaga Surya di desanya yang menelan dana 1 Milyar mengatakan,”Di Desa Mragel ini ada 3 Pokmas yang tahun kemarin mengajukan walaupun pengajuannya tidak bersamaan ada jarak waktunya, yang saya ingat ketua Pokmasnya Bu Ningsih 10 lampu, Suwaji 5 lampu dan Santoso 10 lampu.”



,”Untuk yang sudah terpasang ada di dusun Mragel 10 lampu ketua Pokmasnya suningsih dan dusun Talok 5 lampu ketua Pokmasnya Suwaji sedangkan Santoso katanya belum cair, kemungkinannya bulan Juni atau Juli tahun ini.”



Awak media Suaranasional.com punya data yang menyebutkan bahwa ada 25 lampu PJU Tenaga Surya di Desa Mragel yang sudah di cairkan pengadaannya, tetapi Kades Mragel membantah bahwa hanya baru menerima 15 lampu PJU Tenaga Surya..lalu dimana 10 lampu PJU Tenaga Surya yang tersisa..??



Dugaan yang lain untuk pengadaan lampu di Kecamatan Sukorame pokmas di kordinir oleh GATOT sebagai Ketua Partai PAN kecamatan Sukorame serta BARI sebagai penerima dana sekaligus kordinator pembeliannya.



Ketika awak media suaranasional.com mengatakan bahwa pengadaan program PJU Tenaga Surya dari PAC Partai PAN Kecamatan Sukorame dan Dia (Gatot) dapat dari AQIB DPRD dan Bari sebagai Broker pengadaan..Kades Mragel mengiyakan ucapan awak media Suaranasional.com.



Dalam UU Tipikor di sebutkan bahwa :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (empat) tahun.
Bersambung…….
(Rinto Caem)