HRS Divonis 8 Bulan, Mujahid 212: Tak Ada Keadilan Hukum

Uncategorized

Majelis hakim sangat tidak adil yang memberikan vonis delapan bulan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Vonis terhadap HRS sangat tidak adil. Ada fakta hukum jutaan orang yang melanggar proses tetapi tidak diproses, didenda dan masuk penjara. Pelanggaran prokes hanya berlaku untuk HRS dan kolenya. Ini tidak ada keadilan hukum,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Kamis (27/5/2021).

Damai mengatakan, HRS harusnya divonis bebas dengan alasan telah membayar denda Rp50 juta untuk kasus Petamburan.

Damai mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan HRS di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP. “Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali,” paparnya.

Damai mengatakan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

“Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ungkap dia.