Parah…. Pengadaan Lampu PJU Tenaga Surya Ternyata Diborong Broker Proyek

Uncategorized

Suaranasional.com, PARAH….Ungkapan yang cocok untuk Pengadaan lampu PJU Tenaga Surya(PJU TS) di Kabupaten Lamongan terutama di daerah kecamatan Sukorame, ketika di klarifikasi ke Kades yang mendapat program tersebut mereka malah mengaku tidak tahu menahu, sebab pihak Pokmas di KORDINIR oleh BARI pengurus (Partai PAN Pimpinan H.Husnul Aqib saat itu) yang langsung menangani.



“Memang saya tahu ada proyek PJU Tenaga Surya itu tetapi ketika datang ke desa..Saya tidak tahu, sebab sudah di tangani kontraktor dan pokmas.” Demikian seorang sumber mengatakan.





Saya ambil contoh ..Ada 6 Pokmas di Desa Kedungkumpul yang mendapatkan bantuan, sedang total anggarannya sebesar 2 Milyar Atau 50 PJU Tenaga Surya @ 40.000.000/ PJU Tenaga Surya. Dari pengajuan di salah satu pokmas di desa tersebut mereka memasang tanpa ada kordinasi dengan pihak desa sehingga penempatannya terkesan tidak beraturan.



Perlu diketahui di Seluruh kecamatan Sukorame mestinya ada 9 Desa yang mendapat program PJU Tenaga Surya tetapi ada Satu desa yang belum sempat terealisasi, belum jelas apa alasannya.



Contoh diatas adalah salah satu desa yang mendapatkan, padahal sesuai data yang didapatkan oleh awak media suaranasional.com ada 7 desa lainnya juga menerima bantuan hibah PJU Tenaga Surya.



Sesuai Data yang di dapat oleh awak media Suaranasional.com, proposal diajukan pada bulan Juli 2019 ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur juga dengan pembiayaan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019.



Sesuai RAB yang tertulis di proposal total anggaran setiap lampu PJU tenaga surya sebesar Rp 40.000.000,-/Set PJU Tenaga Surya. Tapi kenyataannya di lapangan tidak sesuai RAB sebab lampu banyak yang mati sehingga kwalitas barang (PJU tenaga Surya) wajib dipertanyakan.



Dalam UU Tipikor di sebutkan bahwa :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung……
(Rinto Caem)