Mujahid 212: Hendropriyono bukan Negarawan & Melanggar Konstitusi Bangsa Indonesia

Uncategorized

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono bukan seorang negarawan atas pernyataannya persoalan Israel-Palestina tidak urusan Bangsa Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (20/5/2021). “Pernyataan Hendropriyono bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila dan menentang Konstitusi Negara Republik Indonesia/NRI,” ungkapnya.

Menurut Damai, sila kedua Pancasila mengandung maksud menolak bentuk penjajahan apapun di muka bumi ini.

Dalam pembukaan UUD 45, kata Damai mempunyai amanat untuk membela Pancasila dari penjajahan Israel. “Dalam pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” ungkapnya.

Pernyataan Hendropriyono melanggar Konstitusi Dasar NRI pada alinea ke 4 pembukaan UUD 45 yang mewajibkan bagi negara kita ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan keadilan sosial.

“Pemahaman bangsa Yahudi yang melanggar adab kemanusiaan (HAM). Maka patut dipertanyakan serta disangsikan ketokohan Hendropriyono, sang mantan Jendral,” pungkasnya.