Mujahid 212 Pertanyakan Dasar Hukum & Alasan Densus 88 Tangkap Munarman

Uncategorized

Densus 88 menangkap mantan Sekjen DPP FPI Munarman perlu dipertanyakan dasar hukum dan alasannya.

“Pastinya peristiwa ini sangat megejutkan, namun kami benar-benar tidak tahu apa alasan penangkapan,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (27/4/2021).

Damai mengatakan, substansi penangkapan Munarman dengan tudingan dugaan keterlibatan terorisme sangat tidak mendasar. “Jadi belum jelas terkait subtansi apa yang membuat dirinya ditangkap, terlebih penangkapannya oleh Densus 88. Ini suatu hal yang sangat mengejutkan,” ungkapnya.

Kata Damai, selama ini belum ada pemanggilan Munarman oleh kepolisian dalam posisinya sebagai saksi atau tersangka. “Sepengetahuan kami belum ada info tentang sahabat seperjuangan (Munarman) sebelumnya terkait adanya pemanggilan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Damai mengatakan, Polri adalah asset bangsa jangan sampai keliru menangkap siapapaun WNI, karena KUHAP sebagai hukum positif masih berlaku tentang tata cara penangakapan.

“Apakah Munarman memang OTT? Delik apa yg dilakukan dan kapan dilakukan serta apa alasan dilakukan, serta terpenting apakah pihak Kepolisian RI Unit Densus sudah memiliki 2 ( dua ) unsur alat bukti yang cukup, yakni saksi dan alat bukti ? Terkait hal pemenuhan hukum ini, apakah sudah terpenuhi. Kami juga akan coba telusuri,” pungkasnya.