Mujahid 212: Nadiem & Petinggi Kemendikbud Bisa Dipidana

Uncategorized

Mendikbud Nadiem Makarim dan petinggi Kemendikbud bisa dipidana karena memasukkan pentolan komunis Semauan dan DN Aidit sebagai tokoh baik dalam kamus sejarah Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (21/4/2021). “Memenuhi unsur delik membuat keterangan atau surat palsu Jo. 263 KUHP Jo. menimbulkan kebencian dapat timbulkan kegaduhan Vide Jo. Pasal 28 ayat ( 2 ) UU.ITE,” ungkapnya.

Kata Damai, Nadiem dan petinggi Kemendikbud telah membuat atau memproduksi isi kamus sejarah Indonesia yang naskahnya tidak berkesesuaian dengan konteks historis dan juga melanggar yuridis.

“Kasus ini perlu jalur hukum selain sanksi admisntratif (pemecatan) dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap Mendikbud dan jajaran yang turut serta (delneming), sangat dibutuhkan oleh karena hilangnya Riwayat Jasa Perjuangan seorang tokoh pahlawan yakni KH. Hasyim Asy’ari sekaligus pendiri NU.

“Ormas Muslim terbesar di tanah air dan dalam buku kamus, intinya justru seolah memberi ruang pembenaran atau menganulir tokoh antagonis penghianat bangsa yakni Aidit dan Semaun menjadi seorang tokoh protagonis (tokoh budiman),” jelasnya

Damai mengatakan, terlepas dari faktor (Mendikbud) sengaja atau lalai (dolus atau culfa ),terlebih buku atau kamus ini adalah pekerjaan tim yang infonya dibentuk, sejak tahun 217 maka terhadap pembuatan kamus “sejarah palsu” hendaknya pihak polri perlu mendalamai sesuai ranah hukum melalui investigasi.

“Terkait apakah ada unsur pemenuhan pidana atau benar-benar faktor kurangnya SDM atau profesionalisme Sang Menteri dan timnya, atau kurang fokus karena sibuk mengurus bisnis Ojol/ Ojek Online usahanya sang menteri, atau memang kwalitas SDM yang ada di Kemendikbud minim atau memang ada unsur tersembunyi dari aktor medelpleger yang inginkan penyebaran komunisme atau faham neo komunis di NKRI,” pungkasnya.