PBNU Nilai Teroris Gunakan Dalil Agama untuk Dirikan Khilafah

Uncategorized

Para teroris menggunakan dalil agama sebagai landasan untuk mendirikan negara Islam dengan sistem khilafah.

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Robikin Emhas dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya “Bersatu Melawan Teror”, Sabtu (3/4/2021).

Kata Kiai Robikin, konsekuensi pemikiran adanya kewajiban mendirikan khilafah maka setiap yang tak sama pikirannya bakal dicap musuh dan status hukumnya adalah kafir.

“Begitu begitu mudahnya mereka menarik kesimpulan yang keliru mengenai dalil agama. Karena menganggap siapa pun yang tidak bersenada dengan pikiran itu, tidak berada dalam perjuangan itu, maka kafir, halal darahnya layak diperang,” ucap dia.

kata Robikin, para teroris hanya menetapkan atau membelah dunia dalam dua status hukum kewilayahan.

Kedua wilayah itu adalah, negara Islam dan negara darul kuffar alias negara kafir. Konsekuensinya, siapa pun yang mengelola negara, aparat pemerintahan, sipil, akan dicap sebagai thogut.

Lebih lanjut Robikin menyebut kalau khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah, maka Arab Saudi termasuk negara kafir. “Yang penting, dalam suatu negara, umat Islam boleh melakukan peribadahan, apalagi mendukung, memfasilitasi. Maka negara seperti itu disebut darussalam, termasuk Indonesia,” kata dia.