Tolak Disuntik Vaksin, Wapres KH Ma’ruf Amin: Berdosa

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menuturkan bahwa para ulama bersepakat kalau mematuhi protokol kesehatan, menjalani vaksinasi dan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan hal yang wajib dilakukan.

“Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini,” kata Kiai Ma’ruf dalam sebuah video, Selasa (2/2/2021).

Apalagi untuk vaksinasi Covid-19 yang digalangkan pemerintah. Menurut Kiai Ma’ruf, hukum wajibnya tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Ia menjelaskan kalau herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.

“Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu,” ujarnya.

Kiai Ma’ruf meyakinkan bahwa mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan menjaga jarak fisik (3M), vaksinasi, penerapan PPKM adalah hasil dari penelitian ilmiah ilmu kedokteran yang merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ilmu kedokteran itu menurut para ulama merupakan sebab akibat dalam rangka menghindari bahaya dan juga mengambil kemanfaatan. Dan ilmu kedokteran itu adalah bagian daripada ilmu nizhamul kauni,” jelasnya.