Taipan menghabisi Habib Rizieq Syihab (HRS) sampai lubang semut dengan dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus rekayasa chat mesum Imam Besar FPI itu.
“Saya bisa katakan SP3 rekayasa chat mesum HRS mengindikasikan taipan menghabisi Imam Besar FPI sampai lubang semut,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada suaranasional, Selasa (29/12/2020).
Menurut SBK, taipan melakukan balas dendam akibat kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2017. “Kejadian yang menimpa HRS termasuk pencabutan SP3 rekayasa chat mesum tidak bisa dilepaskan peran taipan,” jelas SBK.
SBK mengatakan, kekalahan Pilkada 2017 dan dimasukkan penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan peristiwa yang menyakitkan buat taipan. “Modal taipan yang dikeluarkan untuk memenangkan Ahok sia-sia dan HRS dianggap orang dibalik kegagalan Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta,” ungkap SBK.
Menurut SBK, HRS akan dikenai berbagai masalah mulai dari kerumunan, penghasutan, rekayasa chat mesum sampai pesantren Markaz Syariah Megamendung. “Kezaliman yang diperlihatkan penguasa ke HRS sangat nyata,” pungkas SBK.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan chat mesum oleh HRS telah dicabut oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.
“Nanti tindak lanjut ke depan apa akan kita sampaikan,” ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada intinya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.
“Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya,” kata Suharno.
SP3 perkara dugaan percakapan berkonten porno di aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri.