Juliari Batubara Bak Sosok Vampire Bansos, Hukum Mati Saja

Di tengah perjuangan seluruh komponen bangsa & negara melawan Covid-19, serta di saat rakyat terdampak pandemik Covid-19, menanti uluran tangan dari Negara, untuk mendapatkan bantuan sembako, tiba tiba saja dikejutkan dengan berita Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Minggu,6/12/2020, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.

“Apa yang telah dilakukan Yuliari P Batubara sebagai Mensos RI merupakan sebuah tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, serta juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila,” ungkap Rudy Darmawanto Pengamat Sosial kepada awak media, Minggu, 6/12/2020 malam di Jakarta.

Menurut Rudy, tindakan Juliari P Batubara beserta pejabat kemensos menerima comitmen fee dari pihak swasta dalam pekerjaan pengadaan Bansos juga merupakan bentuk pelanggaran moral kemanusiaan kepada rakyat yang sangat membutuhkan bansos sembako untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemik Covid-19, tindakan mereka tersebut sangat tidak bisa di tolerir, karena sesungguhnya dapat di katakan Mensos Juliari P.Batubara bak sosok Vampire Bansos, yang menghisap darah rakyat di Tengah pandemik Covid-19, untuk memperkaya diri, ini lebih berbahaya dari virus corona.

“Karena itu, Saya berharap hukum harus di tegakkan setinggi tingginya, rule of law harus di tegakkan, hukum mati mereka, dan miskinkan mereka, agar bisa merasakan betapa pedihnya menjadi orang miskin,” pungkas Rudy.

Sebagai informasi, Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sedangkan Pandemik Covid-19 di Indonesia, sudah masuk dalam kategori bencana Nasional, sehingga ada indikasi korupsi yg telah di lakukan Juliari P Batubara, bisa berpotensi menerima hukuman mati.