RSUD Dr. Soegiri Lamongan menandatangani MoU kerjasama Bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Lamongan.
RSUD Dr. Soegiri Lamongan menandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Gedung Aula Kejaksaan RSUD Dr.Soegiri Lamongan (22/10/20) ini. diawali dengan penandatangan kesepakatan antara Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan dr.Moh. Chaidir Annas,MM.Kes dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi,SH,MH.. lalu disaksikan oleh Pejabat RSUD Dr.Soegiri dan Pejabat Kejaksaan Negeri Kab. Lamongan dan staf
Dalam pertemuannya, Kepala Kejari, Agus Setiadi,SH,MH. mengatakan, tujuan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha ini adalah dalam rangka memberikan bantuan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemberi kuasa. Tujuannya tidak lain untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pemberi kuasa dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, RSUD Dr. Soegiri Lamongan dapat membuka akses dengan Kejaksaan Negeri untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia maupun luar negeri, dalam penyelesaian perkara tata usaha negara, sebagai tergugat di forum pengadilan (ligitasi), dalam penyelesaian sengketa perdata atau tata usaha melalui forum di luar pengadilan (non litigasi) dan memberikan nasehat hukum dalam penyusunan kontrak dimana RSUD Dr. Soegiri akan menjadi salah satu pihak.
“Kami ucapkan terima kasih RSUD Dr. Soegiri Lamongan yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan. Dan kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, “ pungkasnya. Melalui kesepakatan itu, Justru kesepakatan ini untuk menciptakan sinergi karena berbagai pembangunan yang dilaksanakan RSUD Dr. Soegiri Lamongan bersinggungan dengan masyarakat di tengah makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan hak-haknya lalu Acara di selanjutnya ramah tamah (rinto caem)