Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committe (CIC) R.Bambang SS dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (11/10/2020).
Kata Bambang, DPP CIC menolak keras pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja buatan Pemerintah dan DPR.
“Meminta DPR dan Pemerintah, agar memposting file PDF UU Cipta Kerja yang asli di situs resmi DPR dan pemerintah, demi menghidari adanya polemik dan tuduhan isu hoax yang berkepanjangan dan tak akan ada habisnya,” ungkapnya.
Bambang meminta Presiden sebagai pelaksana undang-undang agar mematuhi undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan membuka partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96.
“Meminta DPR agar membuat kajian-kajian tentang pasal-pasal yang dianggap pro dan kontra antara kepentingan pengusaha dan masadepan pekerja,” ujarnya.
Kata Bambang, DPR harus kembali kepada fitrahnya sebagai wakil rakyat, yang menyuarakan hati nurani rakyat, bukan menyetujui usulan pemerintah tanpa memperhatikan suara rakyat.
“Mendukung penuh aksi demonstrasi buruh, adik-adik mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya secara tertib tanpa anarkis dan perusakan, dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ia mengajak semua elemen bangsa untuk menyuarakan perjuangan dan bersama-sama bergandengan tangan menolak pengesahan undang-undang ini dengan memberikan argumentasi yang logis, membangun dan sejuk.
Penegak hukum untuk lebih masif meberantas korupsi dan kolusi sampai ke akar-akarnya. Menurut hemat kami, yang membuat investor tidak percaya kepada pemerintah adalah, bukan terletak pada masalah regulasi tenaga kerjanya, tetapi lebih disebabkan oleh korupsi yang meraja lela di tubuh pemerintahan saat ini.
“Meminta Kepolisian agar bersikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) mengawal aksi demonstrasi elemen masyarakat dengan menjalankan motto 3M Polisi RI yaitu, Mengayomi, Melindungi dan Melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan melakukan demonstrasi, yang keamananya dijamin undang-undang,” pungkasnya.