Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai kontroversi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerjamerupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi. Menurut dia, perdebatan dan perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa saja di parlemen.
“Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi,” kata Azis di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2029.
Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah klaster ketenagakerjaan. Dalam klaster itu, poin yang diperdebatkan antara lain soal besaran pesangon dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Azis menilai RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan itu sebetulnya memiliki kemajuan dari sisi pengupahan, dengan UMK bisa lebih besar dari upah minimum provinsi, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisiensi produktivitas. Namun, memang ada perubahan skema pesangon dalam klaster tersebut.
Menurut Azis, itu sebetulnya untuk menyesuaikan dengan kegentingan global yang terjadi di masa pandemi Covid-19.
Para pelaku usaha di dunia mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena adanya Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia. Akibatnya banyak pelaku usaha yang menjerit bahkan sampai ada yang bangkrut.
“Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya,” kata Azis.
Karena itu, politikus Golkar itu berharap para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut. Jangan sampai, kata Azis, pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi, kemudian memilih negara lain, karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih serta dapat menyulitkan mereka.
“Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya,” kata Azis.
DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober lalu. Dewan juga menyepakati RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna 8 Oktober mendatang.(tempo.co)