HRS Center: Tak Tunda Pilkada Serentak 2020, Pemerintahann Jokowi Langgar Hukum

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum yang tidak menunda Pilkada serentak 2020 di saat pandemi Covid-19.

“Pemerintah sendiri melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah hanya mengejar kepentingan pragmatis, namun menanggalkan keselamatan jiwa rakyat,” kata Direktur Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan, Kamis (24/9/2020).

Kata Abdul Chair, Pilkada tetap diselenggarakan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Secara a contrario, pencabutannya juga harus mengacu kepada pendekatan tersebut, khususnya pertimbangan epidemiologis dan penurunan kurva kasus positif Covid-19.

Abdul Chair mengatakan, penyelenggaraan Pilkada merupakan pencabutan PSBB secara diam-diam. Padahal tidak ada klausul pengecualian terhadap penyelenggaraan Pilkada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jadi, tidak ada dalil pembenar penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini,” ungkapnya.

Abdul Chair mengatakan penyelenggaraan Pilkada akan menimbulkan semakin bertambahnya penyebaran Covid-19. ‘Probabilitas’ risiko kesehatan masyarakat demikian tinggi dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat secara berkelanjutan. Pilkada akan melemahkan penanggulangan Covid-19. Masyarakat justru akan terlibat aktif dalam penyebarannya.

Pemerintah (in casu Presiden) dapat dikatakan tidak melakukan upaya penanggulangan yang salah satunya adalah pencegahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Disinilah letak adanya pembiaran secara sengaja. Dalam perspektif HAM pembiaran sebagai salah satu unsur utama pelanggaran HAM (human rights abused by omission),” pungkasnya.