HRS Center: Tak Tunda Pilkada Serentak 2020, Pemerintahann Jokowi Langgar Hukum

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum yang tidak menunda Pilkada serentak 2020 di saat pandemi Covid-19.

“Pemerintah sendiri melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah hanya mengejar kepentingan pragmatis, namun menanggalkan keselamatan jiwa rakyat,” kata Direktur Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan, Kamis (24/9/2020).

Kata Abdul Chair, Pilkada tetap diselenggarakan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Secara a contrario, pencabutannya juga harus mengacu kepada pendekatan tersebut, khususnya pertimbangan epidemiologis dan penurunan kurva kasus positif Covid-19.

Abdul Chair mengatakan, penyelenggaraan Pilkada merupakan pencabutan PSBB secara diam-diam. Padahal tidak ada klausul pengecualian terhadap penyelenggaraan Pilkada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jadi, tidak ada dalil pembenar penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini,” ungkapnya.

Abdul Chair mengatakan penyelenggaraan Pilkada akan menimbulkan semakin bertambahnya penyebaran Covid-19. ‘Probabilitas’ risiko kesehatan masyarakat demikian tinggi dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat secara berkelanjutan. Pilkada akan melemahkan penanggulangan Covid-19. Masyarakat justru akan terlibat aktif dalam penyebarannya.

Pemerintah (in casu Presiden) dapat dikatakan tidak melakukan upaya penanggulangan yang salah satunya adalah pencegahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Disinilah letak adanya pembiaran secara sengaja. Dalam perspektif HAM pembiaran sebagai salah satu unsur utama pelanggaran HAM (human rights abused by omission),” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News