Kasus Ciracas tak Berulang, Pengamat: Perlu Merumuskan UU Pertahanan & Keamanan Secara Komprehensif

Saat ini diperlukan UU Pertahanan dan Keamanan secara komprehensif agar kejadian pembakaran Kapolsek Ciracas maupun pertikaian anggota TNI dengan Polri tidak terjadi lagi.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Ahad (30/8/2020). “Harus ada pembatasan mana pertahanan dan keamanan, siapa stakeholder yang terlibat, harus titik sambung strategi negara dan nasional,” ungkapnya.

Kata Amir Hamzah, begitu juga dalam bidang keamanan diperlukan perencanan sampai operasional. “Harus ada posisi keamanan yang jelas sampai tingkat operasionalnya,” papar Amir.

Kasus pembakaran Polsek Ciracas maupun pertikaian anggota TNI dengan Polri tidak terjadi, Amir Hamzah juga mengusulkan Presiden membatasi wewenang Polri. “Ada hal-hal yang luar kewenangannya Polri dibatasi penafsiraan sendiri misal mengkritik presiden dianggap makar, kritik itu sesuai konstitusi,” jelasnya.

Menurut Amir, sesuai dengan amanat konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia harus memiliki pertahanan rakyat semesta. “Bagaimana konsep induknya, cabang-cabang, integrasi satu komponen dengan kompenen lainnya,” ungkapnya.

Kata Amir Hamzah, kepolisian di negara yang maju demokrasinya tidak di bawah Presiden. “Di Indonesia saat ini pada tahapan tertentu Panglima TNI lebih rendah Kapolri. Padahal Panglima memimpin 3 matra AD, AL dan AU. Tugas TNI bukan hanya untuk stabilitas dalam negeri juga luar negeri,” jelas Amir Hamzah.