Dewan Nilai Penarikan Uang ZIS Adalah Sikap Arogansi Pemerintah

LAMONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan angkat bicara terkait adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/ 224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan

Didalam Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Juli 2020 tersebut dijelaskan adanya pembayaran besaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Kepala Desa atau Lurah sebesar Rp 50.000 perbulan, kemudian Perangkat Desa sebesar Rp 20.000 perbulan.

“Ini merupakan sikap arogansi Pemerintah terhadap para Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana penarikan sejumlah uang untuk ZIS sangat dipaksakan melalui Surat Edaran Bupati melalui para Camat,” ujar Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Somad, Selasa (25/8/2020).

Dia menyesalkan, ketentuan pembayaran ZIS juga berlaku mundur beberapa bulan.

Menurutnya, ini sangat kontra produktif dimana Pemerintah masih punya hutang asuransi para mantan Kepala Desa yang belum terbayarkan yang nilainya sekitar Rp 2,692 Miliar.

“Bolehlah kita menyerukan infaq atau shodaqoh, tapi tidak dengan pemaksaan seperti itu. Ini kalau tidak hati-hati bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dulu sebenarnya juga sudah ada bazis, melalui kupon di tiap-tiap desa dan masuk ke APBD desa waktu itu pengeluraan untuk bazis. Periode pertama ketika beliau menjabat sebagai Kepala Desa.

” Selanjutnya tidak ada kupon, dan di APBD desa juga tidak ada. lah, ini muncul lagi melalui surat edaran dan pembayarannya mundur bulan kebelakang juga harus terbayarkan,” kata Somad heran.

Lebih lanjut politisi asal PDIP itu mengatakan, kemarin waktu hearing dengan PMD Lamongan sempat juga dia dikritisi. “Oke lah ada bazis tapi caranya yang santun yang tidak menimbulkan polemik para Kades dan Perangkat Desa,” terangnya.

Dia menyatakan, pihaknya tidak bisa menghindari prasangka bahwa baznas ini sangat kental dengan suasana politik Lamongan saat ini, dan lagi-lagi ASN dan Pemerintah Lamongan menjadi lokomotif keberpihakan pada salah satu calon.(RINTO CAEM)