GBM: Ijinkan Tugu Proklamasi untuk Deklarasi KAMI, Anies Langgar UU & Harus Diturunkan

Anies Baswedan melanggar Undang-undang dan harus diturunkan dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta karena mengijinkan Tugu Proklamasi untuk deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (17/8/2020). “Anies ini ingin terlihat melawan Jokowi dan mengambil keuntungan politik bersama KAMI,” ungkapnya.

Kata Sulaksono, seorang Gubernur DKI Jakarta harusnya mengikuti pemerintahan pusat. “KAMI ini kumpulan orang sakit hati karena telah dipecat Presiden Jokowi,” papar Sulaksono.

Sulaksono mengatakan, rakyat Indonesia akan tetap menolak keberadaan KAMI karena membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Di saat Indonesia menghadapi Covid-19, gerombolan politisi yang dipecat Presiden Jokowi melawan pemerintahan yang sah,” jelas Sulaksono.