Jokowi Beri Rp 2,4 Juta Buat Pedagang Kecil, Tak Perlu Dikembalikan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan bantuan modal kerja senilai Rp 2,4 juta untuk para pedagang kecil. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah.

“Sebagian itu bentuknya benar-benar seperti hibah, di mana mereka akan mendapatkan uang lalu mungkin tidak harus dikembalikan,” kata dia dalam Webinar, Jumat (24/7/2020).

Namun, lanjut dia, pemerintah juga ingin mereka yang mendapat modal kerja tetap memiliki tata kelola yang baik, dalam hal ini tetap memiliki kedisiplinan dalam mencicil pinjaman di bank.

“Nah kita nggak mau merusak tatanan itu. Kita ingin pengusaha-pengusaha kecil ini yang sudah terbiasa untuk meminjam, lalu secara disiplin membangun usahanya lalu secara bertanggung jawab terus membayar cicilannya. Itu disiplin yang ingin kita bangun terus,” paparnya.

Dalam hal di atas, dia menyebut akan ada kombinasi. Tapi tidak dijelaskan secara rinci kombinasi seperti apa yang dimaksud.

“Nah ini jadi akan ada kombinasi lah. Tapi memang benar perluasan ke arah bansos (bantuan sosial), ke arah dana yang cepat bisa ditransfer ke masyarakat itu yang memang kita lihat,” sebutnya.

Mengutip pernyataan Presiden, Febrio menjelaskan bahwa model bantuan modal kerja ini adalah bansos produktif.

“Yang sudah diumumkan oleh Bapak Presiden minggu lalu, kemarin dia sebut bansos produktif something like that, gitu ya. Ini arahnya adalah untuk pengusaha kecil ultra mikro supaya mendapatkan push lebih besar, supaya mereka berusaha, contohnya tukang sate, tukang soto, kerak telor, dan sebagainya. Itu mau kita dorong supaya dapat support produktif,” tambahnya. [detik]